#voniskebiri #kebiri #pencabulan #hukumkebiri
VONIS KEBIRI : Agar Pelaku Predator Anak Jera
Pengadilan Negari Sukadana menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa kasus pencabulan terjadap anak. Dian Ansyori, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan hukuman di kebiri secara kimia.
Keputusan kebiri ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih. Meski masih ada upaya banding. Vonis kebiri baru kali pertama terjadi di Provinsi Lampung.
Diharapkan vonis kebiri menjadi Yurisprudensi bagi para pelaku pencabulan terhadap anak. Yakni agar memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat secara luas.
Nah, apa irtu kebiri dan bagaimana prosesnya?
Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kepada para terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Berikut adalah bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip Radar Lampung TV,
“Segala Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Seperti dikutip dari salinan peraturan Pasal 1 ayat 2, Tindakan Kebiri Kimia adalah
pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Bagaimana Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia :
Tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia tertuang dalam Pasal 9 sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. (tim)
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












