Lampung Update

Catat, Akad Nikah Maksimal 2 Jam

×

Catat, Akad Nikah Maksimal 2 Jam

Share this article

#akad #akadnikah #covid19 #beritalampung

Walikota Kota Bandar Lampung Herman HN resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan ditengah pandemic. pesta pernikahan serta pesta ulang tahun dilarang terhitung 25 januari 2021. Bahkan Pemkot membatasi akad nikah dengan waktu dua jam.

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source