Pengadilan Tinggi tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur terhadap Muhammad Daud warga Aceh yang menjadi otak penyelundupan 31,6 kilogram asal Malaysia dalam kemasan pop mie dua rekan M. Daud Heriyanto warga Palembang Sumatera Selatan yang sebelumnya vonis seumur hidup diturunkan menjadi dua puluh tahun penjara sedangkan Yanto Jumadi dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source












