Lampung Update

Korupsi Raskin, Eks Kades Dibui 4 Tahun

×

Korupsi Raskin, Eks Kades Dibui 4 Tahun

Share this article

Oknum Kades Argomulyo, Kecamatan Banjit, Waykanan dihukum empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran raskin di desa Argomulyo yang merugikan negara Rp 300 juta.

#KORUPSI #KADES #BERITALAMPUNG

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source