Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru ke DPRD Lampung. Dalam Raperda tersebut, terdapat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha. Denda sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta menanti bagi pelanggar protokol kesehatan.
#PemprovLampung #Corona #BeritaLampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












