Selundupkan sabu 2 kilogram warga Aceh divonis 16 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Barang haram ini sedianya akan diedarkan di Lampung.
#NARKOBA #BERITALAMPUNG
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












