Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung menganjurkan pt. Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) membayar pesangon 44 satuan pengamanan (Satpam) sebesar Rp 2,8 miliar yang dipecat sepihak. Ini sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
#Satpam #Ketenagakerjaan #LampungUpdate
Berita selengkapnya simak di website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












