Dua terdakwa sindikat sabu 40 kilogram asal Provinsi Aceh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Jaksa menyatakan kedua sindikat narkoba lintas provinsi bersalah menyelundupkan narkoba dari aceh ke Lampung.
Kuasa Hukum terdakawa keberatan atas tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa hanya sebagai korban.
#Narkoba #Pengadilan #LampungUpdate
source












