LAMPUNG TIMUR
Korupsi Marga Tiga, Terdakwa HSP Dituntut 8,6 Tahun Penjara
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TANJUNG KARANG/ MENGGELAR PERKARA KORUPSI GANTI RUGI TANAM TUMBUH PROYEK STRATEGIS NASIONAL BENDUNGAN MARGA TIGA LAMPUNG TIMUR/ YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SENILAI 43 MILIAR RUPIAH LEBIH//
TERDAKWA BERNAMA HAFIZ SIDIQ PURNAMA DUDUK DI KURSI PESAKITAN// HSP MERUPAKAN ANAK BUAH DARI TERPIDANA ILHAMNUDIN YANG SEBELUMNYA/ DIVONIS BERSALAH OLEH HAKIM/ DAN DIJATUHKAN PIDANA SELAMA 8,6 TAHUN BEBERAPA WAKTU LALU //
DALAM PEMBACAAN TUNTUTAN/ JAKSA PENUNTUT UMUM SUPRIYADI MENYAMPAIKAN/ PERAN TERDAKWA HSP SELAKU PENITIP TANAM TUMBUH/ MELAKUKAN KEMUFAKATAN JAHAT BERSAMA ILHAMNUDDIN//
KEDUANYA SEPAKAT UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN DARI TANAH MILIK SEJUMLAH WARGA DI DESA TRIMULYO SECARA MARK UP USULAN GANTI RUGI//
AKIBAT TINDAKAN KEDUANYA/ MAMPU MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SENILAI 10 MILIAR RUPIAH/ DAN UANG YANG DINIKMATI OLEH TERDAKWA HSP SENILAI 330 JUTA //
JAKSA MEMINTA KEPADA KETUA MAJELIS HAKIM ENAN SUGIARTO/ UNTUK MENGHUKUM TERDAKWA SELAMA 8 TAHUN DAN ENAM BULAN PENJARA/ DENDA 300 JUTA SUBSIDER 6 BULAN / SERTA MEMBAYAR UANG PENGANTI SENILAI 330 JUTA / SUBSIDER 5 TAHUN PENJARA//
ROL Supriyadi / JPU
SIDANG DITUNDA HARI SELASA 2 DESEMBER 2025/ DENGAN AGENDA NOTA PEMBELAAN TERDAKWA// MENARIKNYA HAKIM ENAN INI MEMILIKI CATATAN BURUK/ YAKNI KERAP MENJATUHKAN HUKUMAN RENDAH KEPADA PELAKU KORUPSI//
AKANKAH TERDAKWA HSP INI MENDAPATKAN KORTING ATAU DISKON HUKUMAN RENDAH DI AKHIR TAHUN//
LEO DAMPIARI MELAPORKAN
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Editor : Salwa Fitriyani / SMK Yadika Bandar Lampung
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung












