Lampung Update

Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Koni, Praktisi Hukum Ardiansyah Tak Lazim Tapi Hargai Kejaksaan

×

Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Koni, Praktisi Hukum Ardiansyah Tak Lazim Tapi Hargai Kejaksaan

Share this article

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sudah Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung Tahun 2020
Salah Satunya Adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu Yang Menjabat Wakil Ketua Bidang Anggaran Koni Diduga Terseret Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lampung
Pemprov Memilih Menunggu Sementara Praktisi Hukum Ardiansyah S.H., Menilai Penetapan Ini Mengejutkan Bahakan Tak Lazim Namun Dia Meminta Semua Pihak Menghargai Langkah Kejaksaan

Praktisi Hukum Ardiansyah Sh Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Koni Lampung.
Pengacara Senior Di Lampung Itu Mengaku Kaget Dan Tidak Memperkirakan Jika Kejati Lampung Akan Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus.

Dalam Pesan Suaranya Via Whatsapp Ardiansyah Mengatakan Selama Ini Nama Agus Nompitu Jarang Diperbincangkan Publik Dalam Pusaran Kasus Ini.

Kareananya Munculnya Nama Agus Nompitu Sebagai Tersangka Membuatnya Kaget.
Lamanya Proses Penyidikan Kasus Ini Dan Adanya Kesulitan Tim Penyidik Kejati Dalam Menemukan Mens Rea Atau Niat Jahat Dari Perbuatan Ini Dan Kemudian Berlarut Larutnya Dan Lambannya Dalam Penghitungan Kerugian Negara.

Pria Yang Akrab Disapa Bang Aca Ini Menambahkan Sejak Awal Dia Memperkirakan Kasus Ini Tidak Akan Naik Pada Proses Penetapan Tersangka.

Terutama Terkait Agus Nompitu, Dalam Kasus Korupsi Ini Mengenal Adanya Pertanggungjawaban Formil. Tidak Hanya Sekadar Itu Karena Unsurnya Adalah Pihak Yang Menguntungkan Diri Sendiri Atau Menguntungkan Orang Lain.

Artinya, Sambung Pemegang Press Card Number One Ini Ada Pertanggungjawaban Formil Yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Terkait Dalam Dugaan Kasus Korupsi.
Menurutnya, Agus Nompitu Dimintai Pertanggungjawabannya Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Anggaran Koni.

Bang Aca Berpandangan Lain Menurutnya Kurang Tepat Jika Agus Diminati Pertanggungjawaban Dari Aspek Pertanggungjawaban Formil.. Alasannya Karena Mengingat Bahwa Posisi Wakil Ketua Umum Bukanlah Posisi Pemutus.

Sebab, Dalam Struktur Organisasi Kewenangan Pemutus Lazimnya Bukan Pada Wakil Ketua Umum.
Dia Juga Tidak Mengerti Bagaimana Mekanisme Yang Ada Dari Kepengurusan Koni Yang Sebelumnya. Apakah Ada Kewenangan Mutlak Disitu Sehingga Wakil Ketua Umum Diberi Kewenangan Sangat Luas Merencanakan Anggaran Itu.

Di Lain Pihak, Jika Tersangka Merasa Kurang Puas Dan Ingin Menguji Apakah Penetapan Status Tersangka Atas Dirinya Sah Atau Tidak, Maka Menurutnya Ada Mekanisme Pra Peradilan.

Namun Ketua Pusat Mediator Lampung Ini Mengajak Semua Pihak Menghargai Apa Yang Dilakukan Kejati Dan Ada Satu Mekanisme Yang Nanti Bisa Diuji Melalui Mekanisme Pra Peradilan.

Dibagian Lain Pemprov Lampung Belum Menerima Surat Formal Dari Kejati Lampung Terkait Penetapan Tersangka Agus Nompitu.

Sekdaprov Fahrizal Menegaskan Pihaknya Tak Mau Berandai-Andai Mengenai Pejabat Pemprov Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Itu . Jadi Kita Lihat Regulasinya Seperti Apa .

Untuk Diketahui Saat Ini Kasus Koni Lampung Sudah Ada Penetapan Tersangka Dalam Kerugian Negara Kasus Dana Hibah Koni Lampung Dalam Perhitungan Kerugian Negara Mencapai Rp 2,5 Miliar.

Agus Nompitu Yang Juga Pernah Menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Anggaran Dan Sumber Daya Usaha Dan Frans Nurseto Yang Kala Itu Menjabat Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Prestasi Dan Sport Science.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung