Mahkamah Agung RI Menolak Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Korupsi Dana Penyertaan Modal Anak Perusahaan Ptpn-7 Dengan Terdakwa Indah Irwanti Kendati Demikian Terdakwa Akan Melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atau PK
Setelah Melakukan Proses Panjang Akhirnya Mahkamah Agung Ri Menolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum .
Dari Tayangan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Majelis Hakim Mahkamah Agung Memutuskan Untuk Menolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung.
Atas Putusan Itu Penasehat Hukum Terdakwa Irwan Aprianto Mengaku Pihaknya Tetap Menghormati Vonis Majelis Hakim Terhadap Kasasi Tersebut . Kendati Sudah Keluar Ia Mengaku Belum Menerima Surat Salinan Putusan Dari Ma .
Namun Ia Menegaskan Pihaknya Berencana Melakukan Upaya Hukum Lanjutan Yakni Melakukan Peninjauan Kembali Atau Pk Untuk Mendapatkan Keadilan Hukum Bagi Terdakwa .
Sementara Dihubungi Via Telpon Pihak Jaksa Penuntut Umum Belum Bisa Dikonfirmasi Terkait Ditolaknya Kasasi Yang Diajukan Jpu .
Diketahui Sebelumnya Terdakwa Indah Irwanti Mantan Direktur Pt Karya Nusa Dituntut Jaksa Selama 9 Tahun Penjara . Namun Majelis Hakim Pn Tanjung Karang Memvonis 7 Tahun Penjara .
Karena Tidak Puas Jaksa Dan Terdakwa Melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya Dalam Putusan Banding Majelis Hakim Menurunkan Hukuman Selama 5 Tahun Penjara .
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












