Rencana Pemerintah Provinsi Lampung Menerapkan Pendataan Kendaraan Penunggak Pajak Dan Larangan Pengisian Bahan Bakar Di SPBU Mendapatkan Respon Negatif Pegawai SPBU Dan Pengendara Menolak Larangan Isi BBM Di SPBU
Petugas Dan Pemilik Kendaraan Mati Pajak Menolak Dan Menilai Kebijakan ,Menerapkan Pendataan Kendaraan Penunggak Pajak Dan Larangan Pengisian Bahan Bakar Di Spbu . Pegawai Spbu Mengaku Terbebani Dengan Kebijakan.
Seperti Terpantau Di Salah Satu Spbu Di Kawasan Jalan Antasari, Bandar Lampung, Kamis Siang, Pegawai Spbu, Mengaku Kebijakan Tersebut Membuat Ribet Pegawai Yang Bertugas Mengisi Bbm Kendaraan.
Selain Bakal Menambah Beban Pekerjaan, Penerapan Larangan Pengisian Bbm Bagi Kendaraan Mati Pajak, Bakal Berdampak Sepinya Konsumen Untuk Mengisi Bbm Di Spbu, Karena Pengendara Memilih Mengisi Bbm Di Pertamini Atau Kios Bensin.
Rencana Pendataan, Sosialisasi Sampai Larangan Pengisian Bbm Bagi Kendaraan Mati Pajak Di Spbu, Belum Diterapkan. Pihak Spbu Di Bandar Lampung, Mengaku Belum Ada Pemberitahuan Kepastian Peraturan Ini Akan Diberlakukan .
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website : https://www.radartvnews.com/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












