Pendataan Kendaraan Menunggak Pajak Di SPBU Yang Berimbas Pelarangan Mengisi Bahan Bakar Minyak Terus Menuai Polemik. Kendati Demikian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Itu Sebatas Imbauan. Meski Arinal Berusaha Meredam Gejolak Masyarakat Masih Mempertanyakan Apa Korelasi Menunggak Pajak Dengan Melarang Isi BBM Lalu Mengumumkannya Di SPBU?
RADARTV – Polemik kebijakan Pemprov Lampung yang akan mengumumkan pemotor yang menunggak pajak dan melarang isi BBM di SPBU kian meluas.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi punbuka suara. Dia mengaku kebijakan ini sebatas imbauan. Sejatinya, setiap warga negara senantiasa mendukung kebijkan pemerintah dan tak pernah menolak pendataan.
Namun disoal masyarakat adalah apa korelasi menunggak pajak dengan melarang isi bbm lalu mengumumkannya di spbu?
Masyarakat menilai langkah yang diambil Pemprov Lampung selain akan membuat malu juga melukai prinsip keadilan.
Arinal Djunaidi malah menduga ada pihak yang sengaja mempolitisir sehingga banyak masyarakat yang melakukan penolakan. Dia tidak mempermasalahkan apa yang akan dilakukan oleh Sekdaprov Lampung dan Pembina Samsat.
’’Itu sifatnya hanya imbauan saja. Jika petugas yang akan melakukan pendataan tersebut hanya sebatas mengingatkan dan akan dilakukan secara santun”, katanya, Rabu (8/11).
Pengelola SPBU Pasrah
Andi, pengawas spbu 24.351.125 – Sultan Agung, salah satu lokasi akan diterapkan aturan ini mengaku bingung dalam menilai kebijakannya. Di satu sisi ini akan berdampak pada aktifitas SPBU nya, dilain sisi phaknya tidak bisa meolak aturan pemerintah.
’’Kami hanya mengikuti petunjuk bagaimana seharusnya. Namun ada baikya, dilakukan di pintu keluar. Jadi tidak mengganggu aktivitas di dalam area spbu dan menghindari kemacetan”, tutur nya.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website : https://www.radartvnews.com/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












