Sempat Buron Selama 8 Tahun, Seorang Kelompok Nelayan Di Panjang Bandar Lampung, Divonis Majelis Hakim Satu Tahun Dan 4 Bulan Penjara. Terdakwa Dinyatakan Bersalah Menyelewengkan Dana Bantuan 100 Juta Rupiah Pada Tahun 2012 Lalu.
Informasi Dan Berita Lainnya Simak Di Website : https://radartvnews.com
Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung
Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv












