Langkah Restorative Justice Ditempuh Polsek Telukbetung Utara Dalam Perkara Pencurian Besi Langkah Ini Didasari Faktor Kemanusian Dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Yang Diselesaikan Secara Keadilan Restorative.
#maling #CuriBesi #Polsek #polisi
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












