Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung menggelar sidang etik polri menghadirkan terperiksa Bripka Irfan Setiawan.
Sidang berlangsung selama 6 jam di Mapolresta Bandar Lampung. Hasilnya, Bripka Irfan yang terlibat dalam kasus perampokan mobil dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
#bripka #polda #polri #mapolresta #rampok #begal
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












