Masih ingat vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sukadana terhadap Dian Ansori pemerkosa anak dibawah umur?
Banding bekas Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ini dimenangkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Vonis kebiri kimia dianulir, PT Tanjungkarang menggantinya dengan vonis 20 tahun penjara.
#P2TP2A #KPAI #PN #Lamtim
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












