Warga Binaan Yang Dikenakan Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Diberikan Pembinaan Khusus Seperti Pembinaan Keperibadian Dan Kemandirian Seperti Pembinaan Keagamaan Saat Ini Ada 23 Narapidana Yang Menjalani Vonis Seumur Hidup Dengan Berbagai Kasus.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang Juga Mencatat 2 Terdakwa Terkena Hukuman Mati Dan Satu Orang Divonis Seumur Hidup Karena Kepemilikan Narkoba Dalam Jumlah Besar Ketiga-Nya Kini Masih Melakukan Upaya Hukum Di Mahkamah Agung RI
Informasi Dan Berita Lainnya Simak Di Website : https://radartvnews.com
Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung
Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv












