10 Kabupaten Dibawah Dan 5 Ikut UMP Provinsi

Pemprov Lampung Menetapkan Upah Minimum Kabupatenkota Yang Akan Diberlakukan Di 15 Kabupaten kota Pada Januari Tahun 2024 Dari 15 Kabupatenkota Hanya 5 Kabupaten Yang Umk-nya Lebih Tinggi Dari Ump Lampung Sementara 10 Kabupaten UMK-Nya Mengikuti Ump Lampung 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diberlakukan di 15 kabupaten/kota yang akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2024.
Penetapan UMK ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMK didapat setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK dalam rapat pembahasan. Setelah itu, dilakukan pembahasan dan usulan yang disampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui surat keputusan.

Penetapan UMK didapat setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK, lalu pembahasan dan usulan disampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui Surat Keputusan, Dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya 5 kabupaten yang UMK-nya lebih tinggi dari UMP Lampung, Sementara 10 kabupaten UMK-nya mengikuti UMP Lampung 2024.

Dalam penetapan UMK ini juga memperhatikan inflasi provinsi pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Besaran penetapan UMK tahun 2024 di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung:
1. UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.103.631
2. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp 2.726.104
3. UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp 2.885.122
4. UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp 2.903.310,2
5. UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp Rp 2.889.193
6. UMK Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
7. UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
8. UMK Lampung Timur ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
9. UMK Lampung Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
10. UMK Tulang Bawang Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
11. UMK Tulang Bawang ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
12. UMK Pringsewu ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
13. UMK Tanggamus ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
14. UMK Pesisir Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
15. UMK Pesawaran ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)(*)

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung